Kantor Konsultan Aktuaria Marcel Pryadarshi Soepeno (KKA MPS): adalah kelanjutan dari PT Konsul Penata Manfaat Sejahtera (PT KMPS) yang didirikan pada Desember 2007. Sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan maka konsultan aktuaria harus berbentuk badan usaha perorangan atau firma. Kementerian Keuangan melalui Keputusan Nomor 1016/KM.1/2021 tanggal 30 Agustus 2021 memberikan izin usaha kepada KKA MPS yang berbentuk badan usaha perorangan dengan nomor izin 4.21.0011.
KKA MPS memiliki visi untuk menjadi perusahaan konsultan professional terakurat dan yang dapat dihandalkan, dalam memberikan servis terbaik kepada klien kami. Misi mengaplikasikan 8 pilar terbaik.
Hingga kini kami telah membantu perusahaan–perusahaan melakukan Valuasi Aktuaria untuk Akuntansi Biaya Imbalan Pasca Kerja berdasarkan IAS 19 dan PSAK 24 untuk program pesangon dan penghargaan masa kerja karyawan perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Perusahaan, Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 / 2003 dan PERMENAKER No.150 / 2000.
Kami juga melakukan Valuasi Aktuaria untuk Akuntansi Biaya Imbalan Paska Kerja berdasarkan FAS 87 / 88 dan Standar Akuntansi lainnya. Tujuan utama kami dalam hal penyusunan laporan perhitungan adalah untuk memberikan informasi yang berguna kepada perusahaan, untuk mengetahui beban dan kewajiban yang harus diakui pada laporan keuangan Perusahaan, serta perhitungan Penggantian Hak dalam hal Karyawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Aktuaris lulusan University of Melbourne Australia, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun terutama di bidang Aktuaria, baik secara praktis maupun manajerial di berbagai perusahaan Asuransi Joint Venture dan Perusahaan Asuransi Swasta Nasional.
Merupakan salah satu pengurus aktif di Organisasi Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), sekaligus sebagai moderator di berbagai seminar perihal ketenagakerjaan.
Aktuaris lulusan Magister Manajemen (Aktuaria) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, telah berkecimpung di industri asuransi jiwa hampir 30 tahun.
Sejak tahun 1992, telah menggeluti bidang aktuaria baik di perusahaan asuransi nasional maupun joint venture dengan mendapatkan kepercayaan sebagai tenaga akturia dalam melakukan perhitungan dan analisis aktuaria.
Profesi Konsultan Aktuaria adalah Aktuaris Publik yang memberikan Jasa Aktuaria kepada perusahaan yang memerlukan jasa perhitungan Aktuaria dan sekaligus menjalankan fungsi independensi sebagai kepanjangan tangan dari Regulator untuk membantu mengawasi hasil pekerjaan para aktuaris perusahaan. Konsultan Aktuaria bekerja di sebuah badan hukum yang dikenal dengan nama Kantor Konsultan Aktuaria atau KKA, serupa seperti KAP atau Kantor Akuntan Publik sebagai tempat kerja dari profesi Akuntan Publik.